Jika Anda berencana membeli rumah di Jakarta. Karena ingin rumah
tersebut ada di kawasan yang sudah ramai, tak terlalu jauh dari pusat
kota, Anda mencari perorangan yang menjual rumah sekunder via kantor
agen properti—pengembang sudah tentu tak memasarkan rumah sekunder.
Ketemu. Seorang agen properti mendapatkan rumah di Jakarta Selatan
seharga lebih kurang Rp2 miliar untuk Anda. Rumah tersebut berluas
kaveling 500-an m2, dan berluas bangunan 400 m2.
Kepada sang agen,
Anda memang tak perlu memberikan fee karena yang menanggung biaya
tersebut ya pihak penjual. Namun, Anda mesti menyiapkan dana untuk
membayar sejumlah pajak kepada negara. Apa saja pajak tersebut? Mari
kita simak bersama.
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- merupakan pajak yang disematkan pemerintah untuk perolehan hak atas
tanah dan bangunan. BPHTB tidak dikenakan bila nilai transaksi properti
tak melebihi Rp80 juta (DKI Jakarta 2015). Karena rumah yang Anda beli berharga jauh
melebihi Rp80 juta, sudah tentu BPHTB mesti dibayar. Adapun rumus
menghitung besar BPHTB sebagai berikut: (Harga jual hunian - Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/ NPOPTKP) x 5%
Untuk wilayah Jakarta, besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Rp80 juta.
Alhasil, besar BPHTB rumah Anda adalah: (Rp2 Miliar – Rp80 Juta) x 5% = Rp96.000.000
2. BBN (Bea Balik Nama) -
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan
menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan
rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi. Alhasil, untuk nilai
transaksi rumah Anda tersebut, penentuan nilai BBN yang mesti dibayar
sebagai berikut: Rp2 miliar x 2% = Rp40 juta.
Itulah pajak-pajak yang mesti Anda tanggung sebagai pembeli rumah sekunder.
Sekadar informasi tambahan, khusus buat pihak penjual rumah tersebut,
selain membayar fee kepada agen properti yang besarnya sekitar 2%, ia
mesti membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara. Nah, besar pajak
tersebut 5% dari nilai transaksi.
(Sumber: alumniundipjualrumah.blogspot.com dengan penyesuaian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar