Menjual Properti
a. Persiapan penjualan. Di awal, kita pasti akan mencari listingan
untuk dijual. Biasanya kita akan coba melihat, bagaimana pangsa
pasarnya, bagaimana keaadaan rumahnya, apakah perlu renovasi? Besar atau
tidak biayanya? Apakah cukup berharga? Jika sudah deal dengan pemilik
untuk di listing, siapkan saran saran ke pemilik untuk mempercantik
rumah misal bekas bocor yang sudah diperbaiki, namun bekasnya masih
terlihat, terkadang inilah yang menimbulkan suatu keraguan untuk pembeli
awam karena kebocoran merupakan hal yang merepotkan.
b. Kelengkapan dokumen. Kelengkapan dan keberadaan dokumen dari
properti yang akan dijual dan surat/dokumen pribadi pemilik agar dapat
dipersiapkan apabila diperlukan setiap saat.
c. Menentukan fasilitas apa yang akan ikut dijual. Simpel memang
kelihatannya namun terkadang dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan
calon pembeli. Jadi, tanyakanlah dengan seksama.
d. Ketahui harga pasar. Mengetahui harga pasar ini penting sehingga
kita dapat menentukan harga jual yang wajar untuk properti listingan
kita karena bila terlalu tinggi maka akan membuat properti tersebut
sulit untuk terjual. Apakah ada properti sejenis yang sedang dipasarkan?
Berapa harga penawarannya? Berapa nilai penjualan properti sejenis yang
terakhir? Bagian mana dari properti kita yang dapat menjadi daya tarik
(selling point) dalam pemasaran? Lakukanlah Analisa Pasar dan jangan
lupa untuk memperhitungkan Pajak Penjual dan komisi.
e. Strategi pemasaran. Agar mendapatkan hasil yang terbaik, pilihkan
strategi pemasaran yang tepat untuk properti kita, misalnya apakah anda
akan memasang papan tanda dijual atau tidak, apakah papan tanda anda
sudah cukup kelihatan? Apakah perlu memasang papan informasi penjualan
di sekitar properti tersebut? Pastikan kita menguasai spesifikasi
properti yang sedang dipasarkan dan melayani serta menjawab pertanyaan
dari calon pembeli secara baik dan ramah agar calon pembeli tersebut
tertarik untuk meninjau properti tersebut. Susunlah program pemasaran
property tersebut dalam jadwal yang bisa direalisasikan dengan baik dan
benar. Lakukanlah seperti agen property professional lainnya seperti:
- Kontak dengan seluruh database pembeli
- Pasang tanda DIJUAL/DISEWA di properti atau di sekitar lokasi properti (arrow signs)
- Menyusun iklan yang baik dan memasangnya
- Membuat brosur atau flyer dan membagikannya
- Melakukan kegiatan Open House
- Mengantar calon pembeli untuk meninjau properti
- Membantu proses negosiasi antara penjual dan pembeli
- Memberikan laporan tertulis dan lisan secara berkala, dll
-
Melakukan kegiatan melayani pembeli dan negosiasi, disini banyak hal
yang sangat penting yang harus kita perhatikan, terkait dengan product
knowledge, bagaimana membedakan pembeli yang serius, teknik negosiasi,
dan lain-lain.
f. Legalitas. Hal penting lainnya adalah aspek legalitas terkait
kesepakatan dalam hal proses penyerahan Down Payment maupun transaksi,
sehingga meminimalisir resiko terjadinya salah paham.
g. Sarankan untuk msuk dalam listingan eksklusif. Informasikanlah
keuntungannya dibandingkan dengan listingan open. Misalkan jika hanya
dengan satu agen saja maka properti pemilik akan ditangani lebih
optimal dibandingkan menggunakan beberapa agen, karena tidak ada agen
yang akan merasa bertanggung jawab bila properti anda tidak terjual.
Infokan juga jika tidak menjalankan program pemasaran propertinya
seperti yang telah dijanjikan maka Anda bersedia diberikan peringatan
untuk dicabut hak pemasarannya ketika tidak ada perkembangan dan pemilik
dapat menunjuk agen lain untuk memasarkan properti anda.
Membeli Rumah
a. Kebutuhan Pembeli. Tanyakanlah jenis properti yang saat ini di
butuhkan, ukurannya, harga, orientasi, jumlah kamar, fasilitas umum,
dll.
b. Pembayaran rumah. Tanyakanlah pembayaran yanbg ingin dilakukan
untuk membeli rumah, apakah tunai atau memerlukan KPR Bila iya,
informasikan persyaratan yang diperlukan, berapa bunganya, berapa lama
cicilannya, dll. Jangan lupa memperhitungkan Pajak Pembeli dan biaya
Notaris (biasanya merupakan kewajiban pembeli karena terkait dengan
kepentingan pembeli). Informasikan juga biaya lainnya seperti biaya
provisi bank, asuransi ke dalam besarnya uang muka yang harus anda
bayarkan langsung ke pemilik.
c. Analisa harga. Lakukan suatu Analisa untuk mengetahui harga yang pantas untuk properti incaran pembeli.
d. Informasikan dan ajaklah property yang cocok dengan kebutuhan dan
anggaran kita, agar pembeli dapat lebih fokus sehingga dia bisa lebih
cepat mendapatkan rumah.
e. Melisting baru. Lakukan kegiatan canvassing (keliling) untuk
mencari dan melihat rumah dijual, dan setiap pagi perhatikan iklan
properti terutama yang cocok dengan pembeli kita tadi.
f. Jika sudah terlibat dalam proses melihat properti, pastikan
legalitas, ukuran, harga yang diluar kewajiban pajak penjual dan pembeli
serta biaya notaris, furniture atau fasilitas apa saja yang termasuk,
dll.
g. Ketika pembeli merasa cocok, pasanglah strategi penawaran agar
pembeli bisa mendapatkan properti idaman dengan harga terbaik dan
penjual juga mendapatkan harga yang wajar.
h. Legalitas. Perhatikanlah aspek legalitas dalam kesepakatan ketika penyerahan uang muka (Down Payment) dan Transaksi.
Syarat Penjual
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah / Akta Lahir Anak (bila diperlukan)
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Penjual:
1. PPH (Pajak Penjual)
2. Pelunasan PBB s/d tahun terakhir
3. Pelunasan Iuran Kebersihan, Rekening Listrik,Air dan Telpon s/d bulan terakhir
4. 3% dari nilai transaksi penjualan properti ke Pihak Broker Properti.
Pengecekan keabsahan dokumen Akta Jual Beli Tanah, Rumah dan Balik Nama:
1. Sertifikat asli
2. IMB
3. AJB sebelumnya
4. Bukti lunas PBB
5. Bukti lunas semua Rekening
Syarat Pembeli
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Pembeli:
1. BPHTB (Pajak Pembeli)
2. Biaya Notaris (Biaya Akta Jual Beli & Biaya Balik Nama)
Proses Transaksi
Sebelum transaksi jual beli,
penjual menyerahkan Sertifikat asli ke Notaris/PPAT untuk dilakukan
pengecekan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Kemudian jika
hasilnya bagus (tidak ada catatan sengketa atau pemblokiran pada buku
tanahnya), maka Penjual dan Pembeli wajib membayar terlebih dahulu
pajak-pajak tersebut diatas kepada Instansi yang berwenang dengan
ketentuan:
a. SSP (Surat Setoran Pajak Penjual) harus didaftar/dilaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana berdomisili dan menyerahkan fotocopy
lembar pertama dan asli lembar kelima kepada Notaris/PPAT.
b. SSB (Surat Setoran Bea) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah Pembeli
harus didaftar/dicap di kantor Pelayanan PBB setempat (di daerah di mana
objek jual beli yang bersangkutan berada).
Jika semua persyaratan tersebut di atas terpenuhi, maka Akta Jual
Beli bisa dilaksanakan di hadapan Notaris (Suami/Istri Penjual harus
ikut menandatangani AJB).
(Sumber: dunia-ibu.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar