Jual Rumah Melalui Broker Properti

Menjual Properti
a. Persiapan penjualan. Di awal, kita pasti akan mencari listingan untuk dijual. Biasanya kita akan coba melihat, bagaimana pangsa pasarnya, bagaimana keaadaan rumahnya, apakah perlu renovasi? Besar atau tidak biayanya? Apakah cukup berharga? Jika sudah deal dengan pemilik untuk di listing, siapkan saran saran ke pemilik untuk mempercantik rumah misal bekas bocor yang sudah diperbaiki, namun bekasnya masih terlihat, terkadang inilah yang menimbulkan suatu keraguan untuk pembeli awam karena kebocoran merupakan hal yang merepotkan.
b. Kelengkapan dokumen. Kelengkapan dan keberadaan dokumen dari properti yang akan dijual dan surat/dokumen pribadi pemilik agar dapat dipersiapkan apabila diperlukan setiap saat.
c. Menentukan fasilitas apa yang akan ikut dijual. Simpel memang kelihatannya namun terkadang dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan calon pembeli. Jadi, tanyakanlah dengan seksama.
d. Ketahui harga pasar. Mengetahui harga pasar ini penting sehingga kita dapat menentukan harga jual yang wajar untuk properti listingan kita karena bila terlalu tinggi maka akan membuat properti tersebut sulit untuk terjual. Apakah ada properti sejenis yang sedang dipasarkan? Berapa harga penawarannya? Berapa nilai penjualan properti sejenis yang terakhir? Bagian mana dari properti kita yang dapat menjadi daya tarik (selling point) dalam pemasaran? Lakukanlah Analisa Pasar dan jangan lupa untuk memperhitungkan Pajak Penjual dan komisi.
e. Strategi pemasaran. Agar mendapatkan hasil yang terbaik, pilihkan strategi pemasaran yang tepat untuk properti kita,  misalnya apakah anda akan memasang papan tanda dijual atau tidak, apakah papan tanda anda sudah cukup kelihatan? Apakah perlu memasang papan informasi penjualan di sekitar properti tersebut? Pastikan kita menguasai spesifikasi properti yang sedang dipasarkan dan melayani serta menjawab pertanyaan dari calon pembeli secara baik dan ramah agar calon pembeli tersebut tertarik untuk meninjau properti tersebut. Susunlah program pemasaran property tersebut dalam jadwal yang bisa direalisasikan dengan baik dan benar. Lakukanlah seperti agen property professional lainnya seperti:
- Kontak dengan seluruh database pembeli
- Pasang tanda DIJUAL/DISEWA di properti atau di sekitar lokasi properti (arrow signs)
- Menyusun iklan yang baik dan memasangnya
- Membuat brosur atau flyer dan membagikannya
- Melakukan kegiatan Open House
- Mengantar calon pembeli untuk meninjau properti
- Membantu proses negosiasi antara penjual dan pembeli
- Memberikan laporan tertulis dan lisan secara berkala, dll
- Melakukan kegiatan melayani pembeli dan negosiasi, disini banyak hal yang sangat penting yang harus kita perhatikan, terkait dengan product knowledge, bagaimana membedakan pembeli yang serius, teknik negosiasi, dan lain-lain.
f. Legalitas. Hal penting lainnya adalah aspek legalitas terkait kesepakatan dalam hal proses penyerahan Down Payment maupun transaksi, sehingga meminimalisir resiko terjadinya salah paham.
g. Sarankan untuk msuk dalam listingan eksklusif. Informasikanlah keuntungannya dibandingkan dengan listingan open. Misalkan jika hanya dengan satu agen saja maka properti pemilik  akan ditangani lebih optimal dibandingkan menggunakan beberapa agen, karena tidak ada agen yang akan merasa bertanggung jawab bila properti anda tidak terjual. Infokan juga  jika tidak menjalankan program pemasaran propertinya seperti yang telah dijanjikan maka Anda bersedia diberikan peringatan untuk dicabut hak pemasarannya ketika tidak ada perkembangan dan pemilik dapat menunjuk agen lain untuk memasarkan properti anda.
Membeli Rumah
a. Kebutuhan Pembeli. Tanyakanlah jenis properti yang saat ini di butuhkan, ukurannya, harga, orientasi, jumlah kamar, fasilitas umum, dll.
b. Pembayaran rumah. Tanyakanlah pembayaran yanbg ingin dilakukan untuk membeli rumah, apakah tunai atau memerlukan KPR  Bila iya, informasikan persyaratan yang diperlukan, berapa bunganya, berapa lama cicilannya, dll. Jangan lupa memperhitungkan Pajak Pembeli dan biaya Notaris (biasanya merupakan kewajiban pembeli karena terkait dengan kepentingan pembeli). Informasikan juga biaya lainnya seperti biaya provisi bank, asuransi ke dalam besarnya uang muka yang harus anda bayarkan langsung ke pemilik.
c. Analisa harga. Lakukan suatu Analisa untuk mengetahui harga yang pantas untuk properti incaran pembeli.
d. Informasikan dan ajaklah property yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran kita, agar pembeli dapat lebih fokus sehingga dia bisa lebih cepat mendapatkan rumah.
e. Melisting baru. Lakukan kegiatan canvassing (keliling) untuk mencari dan melihat rumah dijual, dan setiap pagi perhatikan iklan properti terutama yang cocok dengan pembeli kita tadi.
f. Jika sudah terlibat dalam proses melihat properti, pastikan legalitas, ukuran, harga yang diluar kewajiban pajak penjual dan pembeli serta biaya notaris, furniture atau fasilitas apa saja yang termasuk, dll.
g. Ketika pembeli merasa cocok, pasanglah strategi penawaran agar pembeli bisa mendapatkan properti idaman dengan harga terbaik dan penjual juga mendapatkan harga yang wajar.
h. Legalitas. Perhatikanlah aspek legalitas dalam kesepakatan ketika penyerahan uang muka (Down Payment) dan Transaksi.
Syarat Penjual
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah / Akta Lahir Anak (bila diperlukan)
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Penjual:
1. PPH (Pajak Penjual)
2. Pelunasan PBB s/d tahun terakhir
3. Pelunasan Iuran Kebersihan, Rekening Listrik,Air dan Telpon s/d bulan terakhir
4. 3% dari nilai transaksi penjualan properti ke Pihak Broker Properti.
Pengecekan keabsahan dokumen Akta Jual Beli Tanah, Rumah dan Balik Nama:
1. Sertifikat asli
2. IMB
3. AJB sebelumnya
4. Bukti lunas PBB
5. Bukti lunas semua Rekening
Syarat Pembeli
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Pembeli:
1. BPHTB (Pajak Pembeli)
2. Biaya Notaris (Biaya Akta Jual Beli & Biaya Balik Nama)
Proses Transaksi
Sebelum transaksi jual beli, penjual menyerahkan Sertifikat asli ke Notaris/PPAT untuk dilakukan pengecekan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Kemudian jika hasilnya bagus (tidak ada catatan sengketa atau pemblokiran pada buku tanahnya), maka Penjual dan Pembeli wajib membayar terlebih dahulu pajak-pajak tersebut diatas kepada Instansi yang berwenang dengan ketentuan:
a. SSP (Surat Setoran Pajak Penjual) harus didaftar/dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana berdomisili dan menyerahkan fotocopy lembar pertama dan asli lembar kelima kepada Notaris/PPAT.
b. SSB (Surat Setoran Bea) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah Pembeli harus didaftar/dicap di kantor Pelayanan PBB setempat (di daerah di mana objek jual beli yang bersangkutan berada).
Jika semua persyaratan tersebut di atas terpenuhi, maka Akta Jual Beli bisa dilaksanakan di hadapan Notaris (Suami/Istri Penjual harus ikut menandatangani AJB).

(Sumber: dunia-ibu.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar