Apa sih fungsi notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli properti ?
Berikut penjelasannya. Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak
atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah,
atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus
dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah dan akta jual – beli harus dibuat
oleh dan dihadapan Notaris / PPAT karena merupakan satu – satunya
pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan
berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulannya Notaris /
PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi
pembeli.
Semoga Bermanfaat.
(Sumber: hukumproperti.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar