Apa sajakah kemungkinan resiko setelah penandatanganan PPJB? Apabila
yang ditandatangani adalah Akta Jual – Beli (AJB), maka sudah dapat
menunjukkan bahwa ada sertifikat tanah dan otomatis tanah dan bangunan
dapat dimiliki. Namun, apabila yang ditandatangani adalah Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli (PPJB), maka tanah dan bangunan belum bisa
dimiliki karena belum terjadi peralihan hak sampai dilakukannya AJB dan
balik nama sertifikat. Setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan
Jual – Beli (PPJB), resiko yang bisa muncul adalah adanya tuntutan hukum
dari pihak lain atas kepemilikan tanah tersebut dan dapat terjadi pihak
lain itu dapat memenangkan perkara di pengadilan. Namun, hal itu tidak
mudah karena penggugat harus membuktikan keabsahan kepemilikannya dan
harus membuktikan adanya cacat hukum kepemilikan si tergugat.
(Sumber: hukumproperti.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar