Jual-Beli Property (I)

Properti dapat diperjualbelikan dengan membuat perjanjian jual – beli antara penjual dengan pembeli, dimana masing – masing pihak memiliki hak dan kewajibannya.
Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, Berdasarkan Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995
Kebutuhan akan perumahan yang semakin meningkat, seringkali menimbulkan jual beli atas rumah dilakukan bahkan pada saat rumah yang menjadi objek jual beli tersebut masih dalam tahap perencanaan sehingga menimbulkan adanya jual beli secara pesan lebih dahulu dan menyebabkan adanya perjanjian jual beli pendahuluan (preliminary purchase). Kemudian, tindakan jual beli pendahuluan tersebut dituangkan dalam akta perikatan jual beli rumah. Pengikatan ini dikenal dengan perjanjian pengikatan jual beli (“PPJB”). Dalam membuat PPJB harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera No. 09/1995”) beserta contohnya. Dengan diberlakukannya Kepmenpera No.09/1995, maka diharapkan kepentingan pembeli dan penjual rumah lebih terjamin.
PRINSIP DASAR MENGENAI PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
- Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
- Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
- Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
2. Kewajiban dan jaminan penjual - Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.
3. Kewajiban bagi pembeli - Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.
Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :
* Pihak yang melakukan kesepakatan.
* Kewajiban bagi penjual.
* Uraian obyek pengikatan jual – beli.
* Jaminan penjual.
* Waktu serah terima bangunan.
* Pemeliharaan bangunan.
*Penggunaan bangunan.
* Pengalihan hak.
* Pembatalan pengikatan.
* Penyelesaian Perselisihan.
Persiapan Dokumen Dalam Transaksi Jual Beli Property
Dokumenyang perlu dipersiapkan antara lain :
1. Pemilik
- Foto copy KTP suami – istri.
- Foto copy surat nikah / surat cerai.
- Akta jual asli rumah / tanah terdahulu.
- IMB asli.
- Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli.
- Denah rumah asli (blue print).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
2. Pembeli
- Foto copy KTP suami – istri.
- Foto copy surat nikah jika sudah menikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar