Transaksi Jual Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang
biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail
diketahui oleh masyarakat awam khususnya mengenai perhitungan Pajak,
baik Pajak Penjual maupun Pembeli.
Penjual maupun Pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Sebagaimana
diketahui dalam Jual Beli Tanah. Pajak Penjual dalam hal ini adalah
Pajak yang dikenakan atas penghasilan si Penjual dalam menjual tanahnya.
Sedangkan Pajak Pembeli adalah Pajak yang dikenakan atas kenikmatan
yang diperoleh Pembeli dengan memiliki sebidang tanah. Pengaturannya
diatur dalam UU BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) yang diatur
dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif Pajak yang dikenakan adalah 5% dengan cara perhitungan sebagai berikut :
1. Untuk Pajak Penjual dikenakan 5% (lima persen) flat dikalikan
dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak). NPOP ini adalah Jumlah
Transaksi / Nilai Pasar namun jika Jumlah NPOP tersebut lebih kecil dari
jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB maka prosentase tersebut
dikalikan dengan jumlah NJOP PBB tanah ybs.
2. Pajak Pembeli (BPHTB) adalah 5% dikalikan dengan NPOP
dikurangi NPOPTKP (Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Besarnya NPOPTK
P adalah Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah)
untuk wilayah DKI Jakarta dan RP. 30.000.000.- (tiga puluh juta
rupiah) untuk wilayah Tangerang.
Contoh : Sebidang tanah yang berada di wilayah DKI Jakarta dengan harga transaksi 500 miliar rupiah.
-Pajak Penjual : 5% x 500 miliar
-Pajak Pembeli : 5% x (500 miliar – 60 juta rupiah).
Biaya Pajak tersebut hanya murni untuk pembayaran Pajak saja belum
termasuk biaya administrasi Balik Nama pada Kantor Pertanahan
setempat dan biaya PPAT.
(Sumber: akta-online.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar