Cara Perhitungan Pajak untuk AJB (Akta Jual Beli)

Transaksi  Jual  Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail  diketahui oleh masyarakat awam khususnya  mengenai perhitungan  Pajak, baik Pajak Penjual maupun Pembeli.
Penjual maupun Pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Sebagaimana diketahui dalam Jual Beli Tanah. Pajak Penjual dalam hal ini adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan si Penjual dalam menjual tanahnya. Sedangkan Pajak Pembeli adalah Pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diperoleh Pembeli dengan memiliki sebidang tanah. Pengaturannya diatur dalam UU BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) yang diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif  Pajak yang dikenakan adalah  5%  dengan cara perhitungan sebagai berikut :
1. Untuk Pajak Penjual dikenakan  5% (lima persen)  flat dikalikan dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak). NPOP ini adalah  Jumlah Transaksi / Nilai Pasar namun jika Jumlah NPOP tersebut lebih kecil dari jumlah  NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB  maka  prosentase tersebut dikalikan dengan jumlah  NJOP PBB tanah ybs.
2. Pajak Pembeli  (BPHTB)   adalah  5% dikalikan dengan  NPOP dikurangi  NPOPTKP (Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besarnya  NPOPTK
P  adalah  Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah)  untuk wilayah  DKI Jakarta  dan  RP. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) untuk wilayah Tangerang.
Contoh :  Sebidang tanah yang berada di  wilayah  DKI Jakarta  dengan harga transaksi   500 miliar rupiah.
 
-Pajak Penjual     : 5% x 500 miliar
-Pajak Pembeli    : 5% x (500 miliar – 60 juta rupiah).
Biaya Pajak tersebut  hanya murni  untuk pembayaran Pajak saja belum termasuk biaya administrasi  Balik Nama  pada Kantor Pertanahan setempat  dan biaya  PPAT.

(Sumber: akta-online.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar