MALIBU VILLAGE GADING SERPONG

"SAATNYA MIMPI ANDA MENJADI KENYATAAN DENGAN RUMAH SEHARGA APARTEMEN"

Bisa lihat iklannya di sini
MALIBU VILLAGE merupakan rumah dengan CUSTUME HOME artinya anda dapat merancang rumah impian anda sesuai dengan yang anda inginkan. Rumah dengan 8 Disign yang dapat anda rancang sesuai dengan selera anda. Malibu Village juga adalah hunian dengan konsep rancangan kota unik dan bernilai tinggi dengan standar Internasional. Kawasan yang berkembang ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas kota yang lengkap di sekitarnya yang bekerja sama dengan AECOM, Konsultan lingkungan dan teknik terkemuka, menghadirkan sebuah kawasan baru yang menjadi pusat distrik di Selatan kota Gading Serpong dengan luasan area 190 ha. Ada banyak kelebihan di dalamnya antara lain:
  • CUSTOM HOME Kreasikan atau Rancang rumah anda seperti yang anda inginkan / BEBAS memilih design oleh pembeli yang mempunyai 9 Style (Klasik, American, Skandinavian, Japan, Mediteranian, Modern, Victorian, Kolonial, dll) dengan 2 Tampak yg berbeda, dengan warna yg berbeda-beda (warna merah, kuning, hijau - warna soft)
  • Plafon, toilet, pintu panel, keramik, dll; bisa dipilih sesuai keinginan konsumen (tersedia 8 Paket Pilihan) Dapat Memilih Finishing Tampak dan interior dalam
Kawasan inipun memiliki 3 subdistrik dengan karakter yang berbeda-beda, antara lain:
  • EDUCATION HUB & CREATIVE DISTRICT, area pusat kreatif dan gaya hidup yang terintegrasi dengan pusat pendidikan (kampus), serta dilengkapi dengan perpustakaan terbesar dan terlengkap di Indonesia.
  • BUSSINES PARK & GREEN RESIDENCE, menawarkan konsep mixed-use (tinggal, bekerja, dan bermain) yang berlokasi di lokasi super strategis dan dilengkapi apartemen yang menyatu dengan fungsi hijau, ruang terbuka, dan sungai di sisi Selatan menuju Utara kaswasan Malibu Village.
  • SOUTHERN GATEWAY, berlokasi dekat pintu masuk area BSD dan area lainnya di selatan kawasan dan akan di lengkapi dengan hotel, pusat perbelanjaan, dan area water park.
  • CUSTOM HOME kreasikan atau rancang rumah anda seperti yang anda inginkan / BEBAS pilih design yang tersedia, ada 9 Style :
Dengan 3 pilihan warna dan dapat memilih finishing tampak dan interior dalam.
Dengan berbagai macam Fasilitas di antaranya:
TERDAPAT 8 PAKET SPESIFIKASI KELENGKAPAN RUMAH LAYAK HUNI
ADA 2 PILIHAN TYPE, BERIKUT ADALAH GAMBARAN DENAH TYPE L6 dan L7:

Masih Ragu?

Malibu Village telah menawarkan berbagai macam kelebihan, bahkan cara pembayarannyapun menggunakan beberapa pilihan dengan 1x DP, 6X DP, 12x DP, dan bahkan TANPA DP. Jadi buat apa anda ragu? Malibu Village yang dapat membantu membuat mimpi anda menjadi kenyataan dengan rumah yang seharga Apartemen.
Jadi tunggu apalagi? Segera pesan sekarang juga!

Lokasi

Malibu Village sangat strategis karena berada di beberapa Kawasan Superblok yang terintegrasi yaitu Paramount Land yang merupakan pengembang Malibu Village dan berada di Distrik Kawasan Prestisiuis Paramount Land ke depannya. Serta Kawasan Superblok dari BSD, Summarecon, Alam Sutera, Lippo Karawaci bahkan Bintaro. Hanya dengan waktu 15 Menit anda sudah berada di salah satu Kawasan Superblok tersebut yang sudah jadi (BUKAN Rencana) serta penataan bangunan dan rancangan MALIBU Village yang sanget baik unik dan moderen.
Info: Jonathan 082310106063/ 7EA796EA
Sumber

Keuntungan Jual Rumah via Broker Property

Menjual property melalui broker properti maksudnya adalah kita bekerjasama dengan perantara broker untuk menjualkan property kita, misalnya rumah. Konon banyak yang tidak berminat untuk menjual rumah lewat broker properti dan alasannya terkadang mengada-ada padahal jika di Tanya, mereka belum mengerti caranya menjual melalui broker dan segan menanyakannya. Malah ada yang membandingkan dengan tetangga sekitar, walau sudah berbulan-bulan dipasang papan broker sampai pagar rumah penuh dengan iklan rumah dijual tapi belum laku. Padahal bisa jadi pemilik rumah menjual dengan harga terlalu tinggi atau bisa jadi lokasinya kurang strategis atau bisa juga rumahnya tidak menarik. Ada beberapa keuntungan jika kita mau menggunakan jasa broker, diantaranya :
• Penjual tidak perlu bersusah payah.. Biasanya proses dari ketemu pembeli, proses negosiasi, proses urusan jual beli, dan lain-lain semua broker yang menanganinya. Jadi pembeli hanya duduk manis sampai tiba hari H tanda tangan akte jual beli.
• Penjual  tidak perlu keluar uang. Umumnya orang awam akan berfikir untuk berurusan dengan broker harus ada biaya administrasi dan lain lain. Padahal tidak ada hal seperti itu, malah untuk ongkos appraisal pun biasanya brokernya yang keluar uang lebih dulu.
• Penjual tidak perlu pusing memikirin komisi. Ada juga broker yang memberikan pilihan cari komisi sendiri, penjual hanya tinggal menyebutkan berapa net yang dia mau, dengan pajak ditanggung atau tidak. Tapi informasikan saja kepada broker tersebut untuk tidak mengambil untung terlalu tinggi, karena dikhawatirkan rumah kita lama terjual.
• Pembeli masih boleh menjual sendiri. Banyak yang berfikir kerjasama dengan broker itu mengikat.  Biasanya broker akan memberikan pilihan metode penjualannya, listing open atau eksklusif. Jika listingan open dan selama belum deal dengan pembeli dari broker, penjual bebas menjual sesuka hati.
• Pagar Penjual bisa tetap bersih. Terkadang broker juga memberikan pilihan apakah ingin diberikan tempelan papan atau tidak.

(Sumber: mascayo.com)

Jual Rumah Melalui Broker Properti

Menjual Properti
a. Persiapan penjualan. Di awal, kita pasti akan mencari listingan untuk dijual. Biasanya kita akan coba melihat, bagaimana pangsa pasarnya, bagaimana keaadaan rumahnya, apakah perlu renovasi? Besar atau tidak biayanya? Apakah cukup berharga? Jika sudah deal dengan pemilik untuk di listing, siapkan saran saran ke pemilik untuk mempercantik rumah misal bekas bocor yang sudah diperbaiki, namun bekasnya masih terlihat, terkadang inilah yang menimbulkan suatu keraguan untuk pembeli awam karena kebocoran merupakan hal yang merepotkan.
b. Kelengkapan dokumen. Kelengkapan dan keberadaan dokumen dari properti yang akan dijual dan surat/dokumen pribadi pemilik agar dapat dipersiapkan apabila diperlukan setiap saat.
c. Menentukan fasilitas apa yang akan ikut dijual. Simpel memang kelihatannya namun terkadang dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan calon pembeli. Jadi, tanyakanlah dengan seksama.
d. Ketahui harga pasar. Mengetahui harga pasar ini penting sehingga kita dapat menentukan harga jual yang wajar untuk properti listingan kita karena bila terlalu tinggi maka akan membuat properti tersebut sulit untuk terjual. Apakah ada properti sejenis yang sedang dipasarkan? Berapa harga penawarannya? Berapa nilai penjualan properti sejenis yang terakhir? Bagian mana dari properti kita yang dapat menjadi daya tarik (selling point) dalam pemasaran? Lakukanlah Analisa Pasar dan jangan lupa untuk memperhitungkan Pajak Penjual dan komisi.
e. Strategi pemasaran. Agar mendapatkan hasil yang terbaik, pilihkan strategi pemasaran yang tepat untuk properti kita,  misalnya apakah anda akan memasang papan tanda dijual atau tidak, apakah papan tanda anda sudah cukup kelihatan? Apakah perlu memasang papan informasi penjualan di sekitar properti tersebut? Pastikan kita menguasai spesifikasi properti yang sedang dipasarkan dan melayani serta menjawab pertanyaan dari calon pembeli secara baik dan ramah agar calon pembeli tersebut tertarik untuk meninjau properti tersebut. Susunlah program pemasaran property tersebut dalam jadwal yang bisa direalisasikan dengan baik dan benar. Lakukanlah seperti agen property professional lainnya seperti:
- Kontak dengan seluruh database pembeli
- Pasang tanda DIJUAL/DISEWA di properti atau di sekitar lokasi properti (arrow signs)
- Menyusun iklan yang baik dan memasangnya
- Membuat brosur atau flyer dan membagikannya
- Melakukan kegiatan Open House
- Mengantar calon pembeli untuk meninjau properti
- Membantu proses negosiasi antara penjual dan pembeli
- Memberikan laporan tertulis dan lisan secara berkala, dll
- Melakukan kegiatan melayani pembeli dan negosiasi, disini banyak hal yang sangat penting yang harus kita perhatikan, terkait dengan product knowledge, bagaimana membedakan pembeli yang serius, teknik negosiasi, dan lain-lain.
f. Legalitas. Hal penting lainnya adalah aspek legalitas terkait kesepakatan dalam hal proses penyerahan Down Payment maupun transaksi, sehingga meminimalisir resiko terjadinya salah paham.
g. Sarankan untuk msuk dalam listingan eksklusif. Informasikanlah keuntungannya dibandingkan dengan listingan open. Misalkan jika hanya dengan satu agen saja maka properti pemilik  akan ditangani lebih optimal dibandingkan menggunakan beberapa agen, karena tidak ada agen yang akan merasa bertanggung jawab bila properti anda tidak terjual. Infokan juga  jika tidak menjalankan program pemasaran propertinya seperti yang telah dijanjikan maka Anda bersedia diberikan peringatan untuk dicabut hak pemasarannya ketika tidak ada perkembangan dan pemilik dapat menunjuk agen lain untuk memasarkan properti anda.
Membeli Rumah
a. Kebutuhan Pembeli. Tanyakanlah jenis properti yang saat ini di butuhkan, ukurannya, harga, orientasi, jumlah kamar, fasilitas umum, dll.
b. Pembayaran rumah. Tanyakanlah pembayaran yanbg ingin dilakukan untuk membeli rumah, apakah tunai atau memerlukan KPR  Bila iya, informasikan persyaratan yang diperlukan, berapa bunganya, berapa lama cicilannya, dll. Jangan lupa memperhitungkan Pajak Pembeli dan biaya Notaris (biasanya merupakan kewajiban pembeli karena terkait dengan kepentingan pembeli). Informasikan juga biaya lainnya seperti biaya provisi bank, asuransi ke dalam besarnya uang muka yang harus anda bayarkan langsung ke pemilik.
c. Analisa harga. Lakukan suatu Analisa untuk mengetahui harga yang pantas untuk properti incaran pembeli.
d. Informasikan dan ajaklah property yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran kita, agar pembeli dapat lebih fokus sehingga dia bisa lebih cepat mendapatkan rumah.
e. Melisting baru. Lakukan kegiatan canvassing (keliling) untuk mencari dan melihat rumah dijual, dan setiap pagi perhatikan iklan properti terutama yang cocok dengan pembeli kita tadi.
f. Jika sudah terlibat dalam proses melihat properti, pastikan legalitas, ukuran, harga yang diluar kewajiban pajak penjual dan pembeli serta biaya notaris, furniture atau fasilitas apa saja yang termasuk, dll.
g. Ketika pembeli merasa cocok, pasanglah strategi penawaran agar pembeli bisa mendapatkan properti idaman dengan harga terbaik dan penjual juga mendapatkan harga yang wajar.
h. Legalitas. Perhatikanlah aspek legalitas dalam kesepakatan ketika penyerahan uang muka (Down Payment) dan Transaksi.
Syarat Penjual
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah / Akta Lahir Anak (bila diperlukan)
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Penjual:
1. PPH (Pajak Penjual)
2. Pelunasan PBB s/d tahun terakhir
3. Pelunasan Iuran Kebersihan, Rekening Listrik,Air dan Telpon s/d bulan terakhir
4. 3% dari nilai transaksi penjualan properti ke Pihak Broker Properti.
Pengecekan keabsahan dokumen Akta Jual Beli Tanah, Rumah dan Balik Nama:
1. Sertifikat asli
2. IMB
3. AJB sebelumnya
4. Bukti lunas PBB
5. Bukti lunas semua Rekening
Syarat Pembeli
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Pembeli:
1. BPHTB (Pajak Pembeli)
2. Biaya Notaris (Biaya Akta Jual Beli & Biaya Balik Nama)
Proses Transaksi
Sebelum transaksi jual beli, penjual menyerahkan Sertifikat asli ke Notaris/PPAT untuk dilakukan pengecekan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Kemudian jika hasilnya bagus (tidak ada catatan sengketa atau pemblokiran pada buku tanahnya), maka Penjual dan Pembeli wajib membayar terlebih dahulu pajak-pajak tersebut diatas kepada Instansi yang berwenang dengan ketentuan:
a. SSP (Surat Setoran Pajak Penjual) harus didaftar/dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana berdomisili dan menyerahkan fotocopy lembar pertama dan asli lembar kelima kepada Notaris/PPAT.
b. SSB (Surat Setoran Bea) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah Pembeli harus didaftar/dicap di kantor Pelayanan PBB setempat (di daerah di mana objek jual beli yang bersangkutan berada).
Jika semua persyaratan tersebut di atas terpenuhi, maka Akta Jual Beli bisa dilaksanakan di hadapan Notaris (Suami/Istri Penjual harus ikut menandatangani AJB).

(Sumber: dunia-ibu.org)

Hati-Hati Pada Saat Transaksi Rumah!


Kesadaran konsumen akan hak-haknya akan membuat posisi konsumen properti semakin kuat. Meski pun, saat ini, sistem transaksi properti dan hukum belum memberikan perlindungan maksimal. Oleh karena itu, Anda patut berhati-hati bila mendapati pengembang nakal saat proses transaksi jual beli rumah. Menurut pakar hukum properti Erwin Kallo dalam bukunya "Perspektif Hukum dalam Dunia Properti", biasanya transaksi dilakukan dalam dua tahap. Nah, cermatilah dua tahapan ini sebelum jatuh dalam "jebakan" pengembang nakal.
1. Transaksi pada saat pemesanan yang biasanya dilakukan ketika launching atau pameran perumahan. Saat pameran, biasanya konsumen akan mendapatkan penjelasan menarik dari pengembang atau agen pemasarannya. Ketika konsumen tertarik, maka ia diminta menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan tersebut terdapat klausul bila konsumen tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai jadwal, maka uang pesanan akan hangus. Padahal saat pameran, agen tidak pernah memperlihatkan draft PPJB.
Sebaiknya, sebelum menandatangani surat pemesanan, konsumen meminta pengembang atau agen agar mencantumkan secara tertulis janji-janji indah tentang perumahan yang dipasarkan. Kalau perlu, ditambahkan pula dalam surat tersebut klausul yang mengamankan posisi konsumen secara hukum.
2. Transaksi pada saat penandatanganan PPJB. Konsumen wajib memperhatikan hal-hal seperti perjanjian awal tentang perjanjian jual beli. Isi PPJB adalah tentang harga jual dan biaya-biaya lain ditanggung konsumen, tanggal serah terima fisik yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran, denda keterlambatan bila pengembang telat serah terima, spesifikasi bangunan dan lokasi, hak konsumen membatalkan perjanjian bila pengembang lalai, kepastian penandatanganan akta jual beli beserta dendanya, serta masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
Untuk hal lainnya, yang patut diperhatikan oleh konsumen adalah saat serah terima fisik rumah. Rumah harus cocok spesifikasinya dengan apa yang terdapat dalam PPJB. Jika tidak sesuai, maka konsumen berhak tidak menandatangani surat serah terima sebelum pengembang menyelesaikannya.

(Sumber: properti.kompas.com)

Keuntungan Memakai Jasa Broker Properti/Agen Properti

Keuntungan Memakai Jasa Broker Properti/Agen Properti
Ini adalah beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pemilik atau penjual properti dengan memakai jasa broker/agen properti, yaitu:
- Mendapat layanan yang akurat dan pasti.
- Memperoleh informasi (kondisi, harga rumah, dan lain-lain) yang obyektif.
- Mempercepat proses transaksi (jual-beli atau sewa).
- Menghilangkan potensi waktu dan tenaga dalam proses penjualan.
- Mengurangi beban biaya yang tidak perlu.
Namun, pemilik/penjual properti harus menyisihkan uang sebesar 2,5% - 3,5% dari nilai jual, untuk komisi (marketing fee) bagi broker jika transaksi telah terlaksana. Batasan waktu yang jelas dalam proses pemasaran juga harus dibicarakan secara tuntas, agar tidak terkatung-katung dalam penjualan/pembelian rumah.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, cari atau pilihlah broker/agen properti profesional dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai kantor atau tempat kerja yang representatif.
- Aturan dan persyaratan (terms of conditions) yang ditawarkan jelas dan tertulis, termasuk besaran komisinya.
- Tenaga pemasar (associate marketing) yang dimiliki sudah terkenal andal.
- Jejaring (networking) usahanya memadai.

(Sumber: id.berita.yahoo.com)

Enam Kriteria Properti Layak Investasi

Supriyadi Amir dalam bukunya "Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal", memberikan enam kriteria properti yang layak untuk dijadikan investasi. Keenamnya adalah cashflow harus positif, harga memberi keuntungan bagi pembeli, motivasi penjual harus jelas, lokasi dan pertumbuhan menjanjikan, kondisi bangunan baik, serta memiliki dokumen lengkap dan sah.
Cash flow positif - Anda hanya akan membeli properti apabila aset tersebut memiliki cash flow positif. Properti dengan cash flow positif ialah penghasilannya lebih tinggi daripada seluruh biaya pengeluarannya tersebut.
Harga memberi keuntungan bagi pembeli - Patokan transaksi Anda adalah memastikan harga properti yang dibeli di bawah harga pasar. Dengan demikian, mengingat nilai aset menurut bank didasarkan hara pasar, properti yang Anda jadikan agunan mungkin mendapatkan pembiayaan lebih besar daripada dana yang Anda butuhkan untuk bayar properti. Ini disebut cash back. Anda jangan menggunakan uang cash back untuk tujuan konsumtif, melainkan investasikan kembali agar keuntungannya dapat digunakan untuk bayar cicilan ke bank.
Motivasi penjual harus jelas - Salah satu kunci sukses seorang investor adalah mengetahui dengan pasti motivasi penjual. Jika memang penjual sangat butuh uang, maka Anda boleh membelinya. Sebaliknya, lupakan penjual yang sekedar iseng atau masih sayang dengan propertinya. Karena sikap mereka akan menyulitkan Anda pada saat tawar menawar harga.
Lokasi dan pertumbuhan menjanjikan - Lokasi dalam investasi properti berperan sangat sentral dan vital. Di samping itu, perhatikan pertumbuhan lokasi tersebut.  Pertumbuhan yang positif misalnya rencana pengembangan lokasi pada beberapa tahun mendatang.
Kondisi bangunan baik - Jangan meremehkan kondisi bangunan yang baik dan terawat, karena ini salah satu faktor kunci keberhasilan Anda sebagai investor. Kondisi bangunan tidak terawat pasti akan mempengaruhi nilai harga pasar dan cash flow.
Dokumen lengkap dan sah - Anda harus memastikan bahwa dokumen properti yang hendak dibeli lengkap, resmi dan sah.  Agar terhindar dari penipuan, Anda bisa bekerja sama dengan bank. Bank otomatis akan menilai dan memeriksa kelengkapan properti dengan sangat teliti.

(Sumber: properti.kompas.com)

7 Keuntungan Investasi Properti

Ada 7 keuntungan yang menjadi daya tarik untuk berinvestasi di bidang properti.
1. Calon investor tidak harus memiliki uang tunai sebanyak harga beli properti yang akan dibeli. Investor bisa mendapatkan properti dengan sebagian uang sendiri dan sisanya memakai uang orang lain, dalam hal ini uang bank.
2. Investor bisa membeli properti dengan nilai yang jauh lebih tinggi daripada yang dibayarnya.
3. Investor bisa meningkatkan nilai propertinya secara besar-besaran tanpa mengeluarkan banyak uang. Bandingkan investasi emas atau saham. Ketika membeli emas, investor tidak bisa menaikkan harga emas. Kalau mau menjual, harganya sesuai dengan harga pasar yang fluktuatif naik turun. Meski emas diberi hiasan atau bentuk yang indah, cukup sulit untuk mendapatkan pembeli yang senang dengan emas Anda. Demikian juga investasi di saham. Anda tidak bisa mengontrol harga saham yang Anda beli.
4. Investor bisa mendapatkan kredit lagi dari properti yang sudah dimiliki, kemudian membelikan properti yang lain.
5. Investor tidak perlu memantau properti yang sudah dimiliki setiap saat. Begitu beli sebuah rumah misalnya, Anda tidak perlu lagi setiap hari mendatangi rumah itu. Tidak perlu kuatir rumah hilang. Kondisinya akan berbeda jika memiliki emas senilai Rp200 juta. Anda akan memikirkan tempat yang aman.
6. Investor tidak harus memantau harga properti setiap hari atau bulan. Setelah properti dibeli, Anda bisa menyewakannya. Setelah itu, tidak perlu memikirkan apakah harganya akan naik atau turun. Dengan demikian, beban pikiran Anda relatif ringan dibanding dengan investasi atau bisnis yang lain.
7. Harga properti cenderung naik. Kenaikannya yang pasti adalah secara perlahan dan konsisten, tapi tidak menutup kemungkinan kenaikannya melejit karena adanya perubahan positif disekitar properti Anda.

(Sumber: tabloidrumah.com)

Jual-Beli Property - Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (II)

Jual-Beli Property - Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (II)
Dalam sebuah PPJB rumah, memuat antara lain:
Objek pengikatan jual beli, yaitu:
(a). luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan;
(b). luas tanah, status tanah, beserta segala perijinan yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan hak-hak lainnya;
(c). lokasi tanah;
(d). harga rumah dan tanah, serta tata cara pembayarannya.
Kewajiban penjual ialah menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun, hal tersebut dapat dikesampingkan jika terjadinya keadaan Force Majeure. Sebelum melakukan penjualan dan/atau melakukan pengikatan jual beli rumah, penjual wajib memiliki :
(a). surat ijin persetujuan prinsip rencana proyek dari Pemerintah Daerah setempat dan surat ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Khusus untuk DKI Jakarta. Penjual harus memperoleh Surat Ijin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT);
(b). Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang menerangkan penjual telah memperoleh tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman;
(c). Ijin Mendirikan Bangunan. Selain itu, penjual berkewajiban untuk:
- Mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Menjamin bahwa objek adalah hak penjual, serta tidak berada dalam sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.
- Menjamin serta membebaskan pembeli dari segala tuntutan yang timbul di kemudian hari baik dari segi perdata maupun dari segi pidana atas tanah dan bangunan tersebut.
- Bertanggung jawab atas cacat tersembunyi yang baru diketahui di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan Pasal 1504 dan 1506 KUHPerdata.
- Menanggung biaya pengurusan sertifikat.
Pembeli berkewajiban untuk membayar jumlah total harga objek, pajak, dan biaya-biaya lainnya serta membayar biaya pembuatan akta notaris, biaya PPJB, biaya pendaftaran perolehan hak atas tanah atas nama pembeli.
Atas kelalaian yang dilakukan oleh penjual dalam hal keterlambatan dalam menyerahkan objek perjanjian, pada waktu yang dijanjikan, penjual wajib membayar denda sebesar dua perseribu dari jumlah total harga objek untuk setiap hari keterlambatannya. Penjual juga dianggap telah memberikan kuasa kepada pembeli untuk mengurus dan menjalankan tindakan yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan hak atas objek tersebut kepada instansi yang berwenang.
Sedangkan, bagi pembeli, atas keterlambatan membayar angsuran dan biaya lainnya, dikenakan denda sebesar dua perseribu dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo untuk setiap hari keterlambatan hingga dapat dibatalkannya secara sepihak PPJB oleh penjual.
Penjual akan menyerahkan bangunan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada pembeli jika keduanya telah memenuhi kewajibannya masing-masing dan akan memberitahukan kepada pembeli rencana dilakukannya serah terima tanah dan bangunan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum acara serah terima secara tertulis. Jika pembeli tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (“BAST”) tersebut lewat dari 2 minggu, maka pihak pembeli telah dianggap menerima objek perjanjian dengan segala konsekuensi. Dalam hal kedua pihak telah memenuhi kewajibannya masing-masing lebih cepat dari yang dijanjikan, maka tanah dan bangunan rumah tersebut dapat diserahterimakan oleh pihak penjual kepada pembeli.
Penjual wajib memberikan masa pemeliharaan/perbaikan selama 100 (seratus) hari sejak tanggal ditanda tanganinya BAST. Perbaikan yang dilakukan berdasarkan gambar denah bangunan dan spesifikasi teknis dalam lampiran PPJB. Setelah masa itu, pemeliharaan atas bangunan menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya. Pihak penjual dibebaskan atas tanggung jawab perbaikan jika dalam keadaan memaksa seperti gempa bumi, banjir, huru hara, perang dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh perorangan maupun masal, perang atau karena adanya perubahan bangunan yang dilakukan oleh pihak pembeli.
Pihak pembeli dan penjual dibenarkan untuk mengalihkan hak atas objek kepada pihak ketiga selama belum dilaksanakannya jual beli di depan PPAT. Pembeli dapat mengalihkan haknya kepada pihak ketiga, apabila pembeli bersedia membayar biaya administrasi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga jual pada transaksi yang berlangsung berdasarkan persetujuan tertulis Penjual.
PPJB tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia. PPJB dapat dibatalkan jika pihak penjual tidak dapat menyerahkan objek beserta hak yang melekat, tepat waktu yang diperjanjikan dan pihak penjual menyerahkan objek yang tidak cocok dengan gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan. Atas tindakan seperti ini, penjual wajib membayar uang yang telah diterima, ditambah dengan denda, bunga, dan biaya-biaya lainnya.
Pembeli dapat pula meminta pembatalan terhadap pengikatan jual beli rumah juga jika pembeli tidak dapat memenuhi dan atau tidak sanggup meneruskan kewajibannya untuk membayar harga yang diperjanjikan dan pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kepada Bank Pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta pembeli mengundurkan diri karena suatu sebab atau alasan apapun juga. Dalam kondisi seperti itu, jika pembayaran yang belum mencapai 10% maka uang yang terlah dibayarkan akan menjadi hak pihak penjual. Apabila pembayaran telah melebihi 10% maka pihak Penjual berhak memotong, 10% (sepuluh persen) dari jumlah total harga tanah dan bangunan dan sisanya dikembalikan kepada pembeli.
Akta jual beli tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT jika:
1. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan telah siap untuk dihuni;
2. Pembeli telah membayar lunas seluruh harga beserta pajak dan biaya-biaya lainnya dan membawa serta memperlihatkannya pada saat penandatanganan;
3. Proses permohonan Hak Guna Bangunan sudah selesai diproses dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual;
Pedoman ini juga mengatur tentang penyelesaian perselisihan antara penjual dengan pembeli. Penyelesaian atas perselisihan, perbedaan pendapat dan sengketa yang terjadi dilakukan melalui musyawarah. Namun, apabila tidak mendapatkan hasil, maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Adapun biaya yang timbul menjadi beban dan harus dibayar untuk jumlah yang sama, yaitu 50% oleh penjual dan 50% oleh pembeli.

(Sumber: hukumproperti.com)

Jual-Beli Property (I)

Properti dapat diperjualbelikan dengan membuat perjanjian jual – beli antara penjual dengan pembeli, dimana masing – masing pihak memiliki hak dan kewajibannya.
Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, Berdasarkan Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995
Kebutuhan akan perumahan yang semakin meningkat, seringkali menimbulkan jual beli atas rumah dilakukan bahkan pada saat rumah yang menjadi objek jual beli tersebut masih dalam tahap perencanaan sehingga menimbulkan adanya jual beli secara pesan lebih dahulu dan menyebabkan adanya perjanjian jual beli pendahuluan (preliminary purchase). Kemudian, tindakan jual beli pendahuluan tersebut dituangkan dalam akta perikatan jual beli rumah. Pengikatan ini dikenal dengan perjanjian pengikatan jual beli (“PPJB”). Dalam membuat PPJB harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera No. 09/1995”) beserta contohnya. Dengan diberlakukannya Kepmenpera No.09/1995, maka diharapkan kepentingan pembeli dan penjual rumah lebih terjamin.
PRINSIP DASAR MENGENAI PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
- Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
- Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
- Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
2. Kewajiban dan jaminan penjual - Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.
3. Kewajiban bagi pembeli - Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.
Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :
* Pihak yang melakukan kesepakatan.
* Kewajiban bagi penjual.
* Uraian obyek pengikatan jual – beli.
* Jaminan penjual.
* Waktu serah terima bangunan.
* Pemeliharaan bangunan.
*Penggunaan bangunan.
* Pengalihan hak.
* Pembatalan pengikatan.
* Penyelesaian Perselisihan.
Persiapan Dokumen Dalam Transaksi Jual Beli Property
Dokumenyang perlu dipersiapkan antara lain :
1. Pemilik
- Foto copy KTP suami – istri.
- Foto copy surat nikah / surat cerai.
- Akta jual asli rumah / tanah terdahulu.
- IMB asli.
- Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli.
- Denah rumah asli (blue print).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
2. Pembeli
- Foto copy KTP suami – istri.
- Foto copy surat nikah jika sudah menikah.

Pajak Pembelian Rumah

Pajak Pembelian Rumah
Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).
- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badankeagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karenaperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sesuai dengan peraturan di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.

(Sumber: alumniundipjualrumah.blogspot.com)

Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

Dalam proses jual beli property (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable.
Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.

Pengecekan Sertipikat
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan PPAT menarik biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.
Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Biaya Balik Nama
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli. sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.

Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %. Besarnya NJTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp. 80 juta.
bagaimana cara membeli rumahUntuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.

Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350 juta.
Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada PPAT setempat.

Sumber: http://asriman.com/biaya-biaya-yang-timbul-dalam-proses-jual-beli-rumah/

Pajak Transaksi Rumah Sekunder (Secondary)

Jika Anda berencana membeli rumah di Jakarta. Karena ingin rumah tersebut ada di kawasan yang sudah ramai, tak terlalu jauh dari pusat kota, Anda mencari perorangan yang menjual rumah sekunder via kantor agen properti—pengembang sudah tentu tak memasarkan rumah sekunder.
Ketemu. Seorang agen properti  mendapatkan rumah di Jakarta Selatan seharga lebih kurang Rp2 miliar untuk Anda. Rumah tersebut berluas kaveling 500-an m2, dan berluas bangunan 400 m2.
Kepada sang agen, Anda memang tak perlu memberikan fee karena yang menanggung  biaya tersebut ya  pihak penjual. Namun, Anda mesti  menyiapkan dana untuk membayar sejumlah pajak kepada negara. Apa saja pajak tersebut? Mari kita simak bersama.
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) - merupakan pajak yang disematkan pemerintah untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB tidak dikenakan bila nilai transaksi properti tak melebihi Rp80 juta (DKI Jakarta 2015). Karena rumah yang Anda beli berharga jauh melebihi Rp80 juta, sudah tentu BPHTB mesti dibayar. Adapun rumus menghitung besar BPHTB sebagai berikut: (Harga jual hunian -  Nilai  Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/ NPOPTKP) x 5%
Untuk wilayah Jakarta, besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Rp80 juta.

Alhasil, besar BPHTB rumah Anda adalah: (Rp2 Miliar – Rp80 Juta) x 5% = Rp96.000.000

2. BBN (Bea Balik Nama) -
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi. Alhasil, untuk nilai transaksi rumah Anda tersebut, penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut: Rp2 miliar x 2% = Rp40 juta.
Itulah pajak-pajak yang mesti Anda tanggung sebagai pembeli rumah sekunder.
Sekadar informasi tambahan, khusus buat pihak penjual rumah tersebut, selain membayar fee kepada agen properti yang besarnya sekitar 2%, ia mesti membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara. Nah, besar pajak tersebut 5% dari nilai transaksi.

(Sumber: alumniundipjualrumah.blogspot.com dengan penyesuaian)

Kemungkinan Resiko Setelah Penandatanganan

Apa sajakah kemungkinan resiko setelah penandatanganan PPJB? Apabila yang ditandatangani adalah Akta Jual – Beli (AJB), maka sudah dapat menunjukkan bahwa ada sertifikat tanah dan otomatis tanah dan bangunan dapat dimiliki. Namun, apabila yang ditandatangani adalah Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB), maka tanah dan bangunan belum bisa dimiliki karena belum terjadi peralihan hak sampai dilakukannya AJB dan balik nama sertifikat. Setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB), resiko yang bisa muncul adalah adanya tuntutan hukum dari pihak lain atas kepemilikan tanah tersebut dan dapat terjadi pihak lain itu dapat memenangkan perkara di pengadilan. Namun, hal itu tidak mudah karena penggugat harus membuktikan keabsahan kepemilikannya dan harus membuktikan adanya cacat hukum kepemilikan si tergugat.

(Sumber: hukumproperti.com)

Fungsi Notaris / PPAT Dalam Transaksi Jual Beli Properti

Apa sih fungsi notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli properti ? Berikut penjelasannya. Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah dan akta jual – beli harus dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT karena merupakan satu – satunya pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulannya Notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli.
Semoga Bermanfaat.

(Sumber: hukumproperti.com)

Daftar Developer Properti Ternama di Indonesia

Pengembang real estate yang masuk kedalam list terbesar ini semua berskala Nasional bahkan juga mulai melirik bisnis Properti hingga ke Manca Negara.

Namun bagi masyarakat Indonesia sendiri nama 10 Perusahaan Terbaik Indonesia yang bergerak di bidang Bisnis Properti ini sudah tidak asing lagi untuk yang berdomisili di kota-kota besar seluruh Indonesia.

Karena pada Mega Proyek yang tersebut dengan jelas terpampang nama Pengembang yang membangun Properti tersebut, dan untuk lengkapnya silahkan anda simak list dibawah :

1 } PT Agung Podomoro Group Tbk (APLN)

Perusahaan pimpinan Trihatma K Haliman yang tecatat memiliki 24 anak usaha dengan proyek yang tersebar di Jakarta, Karawang, Bandung, Bali, Balikpapan dan Makassar berada di posisi atas perusahaan properti Indonesia saat ini. Lebih dari 50 proyek properti telah diselesaikan oleh perseroan ini dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Di mulai dari komsumen kelas menengah dengan kisaran projek mulai dari low cost apartment hingga high end apartment selatan Jakarta, high end dan neighbourhood mall, shop houses, hotel dan office tower.

Kabar terbaru saat APLN mengumumkan pembelian 51% saham PT Bali Perkasa Sukses (BPS) senilai Rp 256 miliar. BPS memiliki sekitar 4,5 hektar lahan di Seminyak, Bali yang akan dikembangkan menjadi hotel bintang empat atau lima dengan total maksimal 400 kamar. Perseroan pun mengembangkan super blok di Jakarta, diantaranya Kuningan City dan Podomoro City.

2 } PT Agung Sedayu Group

Agung Sedayu yang awal berdirinya lebh merupakan Perusahaan keluarga ini setelah melewati 40 tahun perjalanan tumbuh menjadi sebuah perusahaan profesional dengan pedoman nilai utama; Kepercayaan dan Kesempurnaan. Agung Sedayu dikenal memiliki proyek residensial atau pengembangan lahan khusus bidang retail, komersial, perumahan dan apartemen. Perseroan tercatat memiliki proyek Harco Mangga Dua yang mulai dibangun tahun 1991. Proyek yang dikenal menghadirkan barang-barang elektronik, hingga kini masih bertahan dan menjadi tujuan konsumen Jakarta.

Terus melebarkan sayap Agung Sedayu juga membangun Mangga Dua Square serta Kelapa Gading Square. Properti kelas hunian juga dihadirkan seperti Taman Palem yang dibangun diatas tanah sebesar 1500 hektar dan Apartement Seaview yang mewah. Proyek-proyek lain perseroan yang telah berdiri diantaranya; Bukit Golf Mediterania, City Resort Residences, Darmawangsa Square, Tendean Square, Cibubur Country, Green Mansion, Senayan Golf Residence dan banyak lainnya.

3 } PT Alam Sutera Realty Tbk

Perusahaan dari keluarga Harjanto Tirtohadiguno ini berdiri pada tahun 1993 dengan nama PT Adhihutama Manunggal, salah satu proyek Pengembang ini yang diperhitungkan dalah kawasan terpadu di Serpong. Alam Sutera berada di kawasan 700 hektar, dan kini memiliki sejumlah proyek Mall @ Alam Sutera, Silkwood Residences, dan Alam Sutera Office Tower. Perseroan makin dikenal sejak dibukanya akses tol Alam Sutera di km 15 tol Jakarta-Merak, pada tahun 2009 lalu.

4 } Ciputra Group

Mengembangka bisnis properti ke daerah perseroan ini tengah mempersiapkan peluncuran proyek perumahan baru di Pangkalpinang, Pontianak, Pekanbaru, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, Medan dan Palu.

Ciputra adalah salah satu pengembang besar di Indonesia. Melalui PT Ciputra Development Tbk, grup banyak menghadirkan proyek. Teranyar perseroan segera merampungkan proyek Ciputra World Jakarta I dan II. Segera disusul CWJ ketiga. Tiga proyek ini berada di lokasi strategis, Jalan DR. Satrio. Perseroan hingga April mencatat marketing sales Rp 2,1 triliun. Bulan yang sama Ciputra Development melalui anak usahanya, CTRS meluncurkan 200 unit SOHO sebagai bagian dari fase ke-2 pembangunan Ciputra World Surabaya.

5 } PT Intiland Development Tbk

Residensial hingga kawasan industri di Ngoro, Surabaya. Selain proyek Intiland Tower, perseroan juga memiliki The Regatta, kondominium tepi pantai mewah di Pluit, Jakarta Utara juga merupakan proyek besar dari Intiland.

Sementara itu untuk kota Surabaya yakni Graha Famili yang menjadi salah satu kawasan perumahan paling prestisius. Dan terus berlanjut dengan Serenia Hills di Jakarta Selatan dan Graha Natura di Surabaya hadir. 60% dari total rumah Serenia Hillls telah laku terjual. Serenia ditargetkan mampu meraih penjualan Rp1,2 triliun.

6 } PT Lippo Karawaci Tbk

Perusahaan grup dari keluarga Riyadi ini merupakan salah satu yang terbesar di Jakarta. Beberapa mega proyek perseroan yang kini dalam proses penyelesaian, mulai dari St. Moritz hingga Kemang Village. Perseroan mencatat memiliki kapitalisasi pasar Rp 16,4 triliun di Bursa Efek Indonesia. Lippo memiliki ragam bisnis properti, mulai dari divisi usaha Hospitals yang menyumbang pendapatan Rp 402 miliar di triwulan I-2012, serta divisi residential atau township Rp 547 miliar. Lippo juga masih memiliki bisnis Large Scale Integrated Developments, Commercial, serta non core business Asset Management.

7 } PT Pakuwon Jati Tbk

Tunjungan dan Pakuwon City di Surabaya merupakan proyek pertama dari Pakuwon Jati, dan hingga kini terus menjalar hingga ke Jakarta seperti Gandaria City dan yang teranyar di ibukota yaitu proyek Kota Kasablanka yang telah dimulai bulan Juli dengan membuka Mal Kota Kasablanka. Sementara itu melanjutkan proyek berikutnya di Surabaya pada pembangunan dua tower apartemen Educity di superblok Pakuwon City tepatnya di daerah Surabaya Timur.

8 } PT Paramount Serpong

Hingga Mei tercatat Paramount Serpong membukukan marketing sales Rp 1,3 triliun, dari hasil penjualan apartemen, perumahan serta ruko. Perusahaan yang merupakan salah satu pengembang besar di Serpong yang memiliki  550 ha di kawasan strategis di Gading Serpong. Adapun beberapa proyek yang siap diselesaikan oleh perseroan ini adalah Hotel Aston Paramount Serpong, Apartemen Paramount Residences, Apartemen Paramount Skyline, Rumah Sakit Bethsaida dan Hotel Fave.

9 } PT Summarecon Agung Tbk

Summarecon Gading dan Summarecon Serpong merupakan proyek yang berhasil di dibangun oleh PT Summarecon Agung Tbk hingga membuat nama perseroan ini dikenal luas atas keberhasilannya. Perserona yang terkenal karena memiliki manajemen properti yang baik saat ini sedang menyelesaikan proyek Lotus Lakeside Residance, Sinpasa Comercial, Maple Residance dan Orchard Square 2. Proyek teranyar dari perseroan ini adalah pengembangan kawasan hunian baru terintergasi Summarecon Bekasi.

10 } Sinarmas Land

Salah satu mega proyek dari Sinarmas Land yaitu BSD City yaitu kota mandiri pertama yang dibangun oleh grup besar dari Eka Tjipta ini yang fokus pada bisinis real estate. Sinarmas Land memiliki lebih dari 40 proyek besar. Perseroan juga memiliki lebih dari 10 ribu ha landbank. Selain itu perseroan menjadi pelopor dalam pengembangan konsep perumahan kluster pada proyek Kota Wisata, Legenda Wisata, Grand Wisata, dan lain-lain). Berbagai pusat komersial dengan brand Trade Center (ITC) di Indonesia juga dimiliki perseroan

Investasi Apartemen

Masyarakat di Indonesia masih sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Selain itu, properti juga merupakan salah satu investasi yang cukup menguntungkan dan banyak diminati sebagai investas jangka panjang. Biasanya, orang-orang lebih tertarik berinvestasi properti dalam bentuk tempat tinggal, seperti rumah. Namun, bagaimana dengan apartemen? Meskipun apartemen juga bagian dari investasi properti, tapi sayangnya belum banyak masyarakat Indonesia yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk apartemen. Jadi, masih banyak yang bertanya-tanya tentang investasi apartemen, apakah cukup menjanjikan?

Ketika berinvestasi properti dalam bentuk apartemen, banyak sekali keunggulan dan tentu saja kekurangan didalamnya. Membahas tentang keunggulan, investasi apartemen adalah liquiditasnya yang diatas rumah. Ini dikarenakan rumah yang berlokasi strategis relatif mahal, sedangkan apartemen sudah pasti bertempat di lokasi yang strategis. Selain itu, passive income yang dihasilkan dari apartemen cukup besar ketika disewakan. Fasilitas dan juga infrastruktur seperti kebersihan, keamanan, dan juga sarana olahraga lebih baik dibandingkan dengan investasi rumah.

Sayangnya, tidak dapat dipungkuri jika investasi apartemen ini mempunyai banyak kekurangan. Biaya perawatan rutinnya lumayan mahal, seperti listrik dan juga air. Return yang didapatkan dari investasi ini juga kecil. Pemilik juga tidak dapat melakukan renovasi sesuka hatinya, berbeda dengan rumah pribadi. Banyaknya masalah juga merupakan kekurangan dalam investasi ini, contohnya saja masalah pipa pembuangan air atau kebocoran di kamar mandi.

Setelah melihat keunggulan dan juga kekurangannya, masihkah Anda bertanya tentang investasi apartemen, apakah cukup menjanjikan? Agar dapat mengambil keuntungan yang maksimal dari investasi apartemen, ada beberapa tips yang perlu Anda ingat ketika memulai investasi ini. Yang pertama adalah lokasi apartemen yang akan Anda jadikan investasi. Apartemen yang berlokasi dekat dengan pusat bisnis memang banyak diminati, karena kebanyakan peminat apartemen adalah kalangan pekerja, pebisnis, ataupun profesional. Jika susah mendapatkan apartemen yang berlokasi strategis seperti yang sudah disebutkan, minimal lokasi apartemen harus memiliki akses yang mudah menuju ke pusat bisnis. Jika Anda menargetkan untuk kalangan ekspatriat, Anda harus terlebih dahulu memahami gaya hidup dan juga kebiasaan mereka. Biasanya kalangan ini mau tinggal dalam sebuah lingkup dimana disana terdapat komunitas mereka.

Hal lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah aspek hukum, pastikan surat izin berdirinya apartemen tersebut lengkap, seperti IMB, izin pendahuluan, setifikat tanag, dan block plan. Kemudian pertimbangkan juga reputasi pengembang dan juga pebngalaman pengembang tersebut. Anda juga harus menyiapkan dana untuk membeli apartemen tersebut. Jangan lupa untuk menyisihkan dana untuk pajak dan juga biaya notaris. Pikirkan juga fasilitas yang tersedia di apartemen tersebut, seperti fasilitas olahraga, taman, areal parkir, kafe dan juga restoran. Dengan mengingat tips-tips tersebut, tentunya Anda tidak bertanya lagi tentang investasi apartemen, apakah cukup menjanjikan?

(Sumber: www.pakarinvestasi.blogdetik.com)

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah berhasil mendapatkan informasi berharga dari seorang karabat yang bekerja di BPN Kota Tangerang. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah, disarankan pemilik mengurus sendiri, dari segi biaya harusnya lebih murah, dari segi pengalaman mengurus sendiri tidak sesulit yang orang bicarakan.

Langkah-langkah yang disarankan adalah :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan

2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.

3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.

4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 2-3 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)

5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.

6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.

7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.

8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.

9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.

Mengapa biaya notaris ppat mahal ? katanya sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka pada saat si orang notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika dibandingkan urus sendiri.
Biaya yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.

Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi menyuruh orang yang tidak jelas.
Apalagi kalau mesti pakai calo mending kalian jalan sendiri aja dech biar tau prosedurnya bagaimana.. OK

Ingat!, Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.

(Sumber:http://kolomrumahmakassar.agen.kolomrumah.com/artikel-detail/proses-pembuatan-sertifikat-tanah)

Cara Perhitungan Pajak untuk AJB (Akta Jual Beli)

Transaksi  Jual  Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail  diketahui oleh masyarakat awam khususnya  mengenai perhitungan  Pajak, baik Pajak Penjual maupun Pembeli.
Penjual maupun Pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Sebagaimana diketahui dalam Jual Beli Tanah. Pajak Penjual dalam hal ini adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan si Penjual dalam menjual tanahnya. Sedangkan Pajak Pembeli adalah Pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diperoleh Pembeli dengan memiliki sebidang tanah. Pengaturannya diatur dalam UU BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) yang diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif  Pajak yang dikenakan adalah  5%  dengan cara perhitungan sebagai berikut :
1. Untuk Pajak Penjual dikenakan  5% (lima persen)  flat dikalikan dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak). NPOP ini adalah  Jumlah Transaksi / Nilai Pasar namun jika Jumlah NPOP tersebut lebih kecil dari jumlah  NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB  maka  prosentase tersebut dikalikan dengan jumlah  NJOP PBB tanah ybs.
2. Pajak Pembeli  (BPHTB)   adalah  5% dikalikan dengan  NPOP dikurangi  NPOPTKP (Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besarnya  NPOPTK
P  adalah  Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah)  untuk wilayah  DKI Jakarta  dan  RP. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) untuk wilayah Tangerang.
Contoh :  Sebidang tanah yang berada di  wilayah  DKI Jakarta  dengan harga transaksi   500 miliar rupiah.
 
-Pajak Penjual     : 5% x 500 miliar
-Pajak Pembeli    : 5% x (500 miliar – 60 juta rupiah).
Biaya Pajak tersebut  hanya murni  untuk pembayaran Pajak saja belum termasuk biaya administrasi  Balik Nama  pada Kantor Pertanahan setempat  dan biaya  PPAT.

(Sumber: akta-online.com )

Jonathan Property: Malibu Village By Paramount Land @Gading Serpong

Jonathan Property: Malibu Village By Paramount Land @Gading Serpong: Malibu Village by Paramount Land merupakan rumah dengan custome home,
Anda dapat merancang rumah impian Anda sesuai yang Anda inginkan.



Terdiri dari 8 desain yang dapat dirancang lagi sesuai selera & budget anda



Lokasi
strategis karena terletak di beberapa kawasan superblok yang
terintegrasi yaitu Paramount Land yang merupakan pengembang Malibu
Vilage dan berada di distrik kawasan Prestisius Paramount Land
kedepannya. Serta kawasan superblok dari BSD, Summarecon, Alam Sutram
Lippo Karawaci, bahkan Bintaro. Hanya dengan waktu 15 mnt Anda sudah
berada di salah 1 kawasan superblok tersebut yang sudah jadi (bukan
rencana).





Fasilitas a.l:

-kolam renang

-Children Playground

-Green Spine

-Futsal/basket hall, dsb.





Harga tipikal mulai 800jtan
Info: Jonathan 082310106063 (SMS/WA/LINE) BBM: 7EA796EA
http://www.olx.co.id/iklan/malibu-village-by-paramount-land-91104548.html 









Malibu Village By Paramount Land @Gading Serpong

Malibu Village by Paramount Land


Malibu Village by Paramount Land merupakan rumah dengan custome home, Anda dapat merancang rumah impian Anda sesuai yang Anda inginkan.

Terdiri dari 8 desain yang dapat dirancang lagi sesuai selera & budget anda

Lokasi strategis karena terletak di beberapa kawasan superblok yang terintegrasi yaitu Paramount Land yang merupakan pengembang Malibu Vilage dan berada di distrik kawasan Prestisius Paramount Land kedepannya. Serta kawasan superblok dari BSD, Summarecon, Alam Sutram Lippo Karawaci, bahkan Bintaro. Hanya dengan waktu 15 mnt Anda sudah berada di salah 1 kawasan superblok tersebut yang sudah jadi (bukan rencana).


Fasilitas a.l:
-kolam renang
-Children Playground
-Green Spine
-Futsal/basket hall, dsb.

Harga tipikal mulai 800jtan
Info: Jonathan 082310106063 (SMS/WA/LINE) BBM: 7EA796EA

http://www.olx.co.id/iklan/malibu-village-by-paramount-land-91104548.html

Apartemen West Vista By Developer Keppel Land From Singapore



KEPPEL LAND merupakan Developer ternama dari Singapura yang terkenal dengan konsepnya "mentransformasi" suatu kawasan sehingga semua proyeknya memberikan prospek yang luar biasa bagi para pembelinya.

Hadir di Indonesia WEST VISTA Apartement by Keppel Land dengan total Area saat ini 3Ha dan masih akan ada pengembangan dari developer, yang berlokasi di Jl. Outer Ring Road Puri Kembangan, Cengkareng.
Area yang sangat berkembang saat ini terbukti dengan banyaknya pengembang besar di sekitarnya.

Lokasi yang sangat strategis karena mudah dijangkau dengan akses JORR lingkar barat.

Fasilitas lengkap standar Internasional spt:
-Swimming Pool
-Whirl Pool
-Kids Pool
-Aqua Gym
-Club House 2 lantai
-Function Room
-Taman dan komunitas area seluas 15,500 meter
-Vertical garden yang menambah kenyamanan hunian.

WEST VISTA tersedia 3 tipe:
-Studio uk +/- 30m2
-1 Bed Room uk +/- 40m2
-2 Bed Room uk +/- 60 m2

Dilengkapi 8 lift dengan acces card untuk privasi dan keamanan, Area Komersial yang terpisah dari hunian utk kenyamanan dan area2 taman di beberapa lantai sebagai bagian dari arsitektural yang tentunya akan menjadikan konsep WEST VISTA akan sangat menarik.

Developer Keppel Land merupakan developer ternama dari Singapura dengan bbrp multi projectnya: Bugis Junction, Financial Tower at Marina Bay, dan saat ini sedang mengembangkan juga Mega Proyek The Corals di area Harbour Front Singapore..

Saat ini telah dibuka pendaftaran pembelian dengan sistem NUP hanya senilai Rp. 5jt/ unit untuk mendapatkan unit2 terbaik WEST VISTA

Harga untuk saat ini masih harga promo, setelah launching akan naik hingga 3jt/m2

Hubungi: Jonathan (SMS/WA/LINE: 082310106063), BBM 7EA796EA.

Jangan sampai ketinggalan.... :)

Developer: PT. HARAPAN GLOBAL NIAGA
(Keppel Land from Singapore)

Sumber: http://www.olx.co.id/iklan/apartemen-west-vista-puri-kembangan-harga-promo-87608229.html